Muslim Wajib Memenuhi Syarat-syarat yang Telah Mereka Sepakati
Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah yang mulia ini sesuai dengan lafadz hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.[2]
Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal dari persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh kaum Muslimin dalam berbagai akad yang dilaksanakan adalah diperbolehkan. Karena mengandung maslahat dan tidak ada larangan syari'at tentang hal itu. Tentunya, selama syarat-syarat itu tidak menyeret pelakunya terjerumus kedalam suatu yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam . Apabila mengandung unsur haram sehingga bisa menyeret pelakunya terjerumus dalam perkara yang haram maka syarat-syarat tersebut tidak diperbolehkan.
Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu banyak, diantara contohnya :
1. Dalam akad jual beli.
a. Seseorang menjual barangnya dan menetapkan syarat agar ia masih diberi hak untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kepada pembeli. Misalnya Ahmad menjual rumahnya kepada Zaid dengan harga tertentu. Ahmad mensyaratkan bahwa ia masih menempati rumah itu selama satu bulan sebelum diserahkan kepada Zaid.
b. Seseorang membeli barang dengan syarat pembayarannya ditunda sampai jangka waktu tertentu. Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian.
c. Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki sifat-sifat tertentu. Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya. Demikian pula apabila seseorang ingin membeli hewan ternak dan ia mensyaratkan kepada si penjual bahwa hewan yang akan ia beli tersebut produksi susunya banyak atau selainnya.
2. Dalam akad hutang piutang, apabila orang yang menghutangi menetap syarat harus ada jaminan berupa barang tertentu kepada orang yang berhutang. Misalnya Ahmad ingin berhutang sejumlah uang kepada Zaid. Kemudian Zaid berkata, "Saya mau meminjami uang kepadamu dengan syarat ada jaminan."
3. Berkaitan dengan akad wakaf, apabila seseorang mewakafkan suatu barang disertai dengan syarat tertentu. Maka dalam pemanfaatan barang wakaf itu harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan oleh si pewakaf, selama syarat tersebut tidak menyelisihi syari'at. Misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid. Maka pemanfaatan tanah tersebut harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan pewakaf.
4. Demikian pula syarat-syarat yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam ikatan pernikahannya. Misalnya, seorang wanita berkata kepada calon suaminya, "Saya mau menjadi isterimu dengan syarat saya tetap tinggal di kampung kelahiran saya." Atau si wanita tersebut mensyaratkan supaya tidak dipoligami atau syarat-syarat semisalnya. Maka hokum asal dari persyaratan-persyaratan tersebut diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
Sesungguhnya syarat yang paling wajib kalian tunaikan adalah syarat-syarat untuk menghalalkan pernikahan.[3]
Adapun syarat-syarat yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam perkara yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka syarat-syarat tersebut tidak boleh dipenuhi dan tidak boleh dilaksanakan. Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak. Apabila seseorang menjual budak miliknya dengan syarat kalau budak itu nantinya dimerdekakan oleh si pembeli (tuannya yang baru) maka wala'nya[4] untuk si penjual tersebut. Syarat seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Sesungguhnya wala' itu adalah milik orang yang memerdekakan budak[5]
Berikanlah Upah Sebelum Keringatnya Kering
Jati Diri Seorang Muslim
Jangan Engkau Gadaikan Aqidahmu
Mengusap Khuf Syarat dan Ketentuannya
Hijab Wanita Muslimah