Muslim Wajib Memenuhi Syarat-syarat yang Telah Mereka Sepakati
Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua :
Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah.
Misalnya adalah syarat mut'ah dalam pernikahan. Yaitu pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tersebut selesai maka pasangan suami isteri tersebut bercerai. Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat pernikahan tersebut berlangsung selama satu bulan dan setelah itu pernikahan mereka berakhir.
Demikian pula syarat tahlîl dalam pernikahan. Apabila seorang wanita telah ditalak sebanyak tiga kali oleh suaminya, maka si suami tidak bisa ruju' bekas isterinya tersebut kecuali apabila wanita tersebut telah dinikahi laki-laki lain, telah berhubungan suami isteri dengan suaminya yang baru tersebut dan telah diceraikan lagi oleh suaminya yang baru itu, tanpa ada unsur rekayasa. Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut, kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama. Inilah yang dimaksud dengan syarat tahlîl dalam perrnikahan.
Syarat mut'ah dan syarat tahlîl adalah syarat yang fâsid (rusak) yang menyebabkan pernikahan tersebut tidak sah. Karena syarat ini bertentangan dengan tujuan awal pernikahan disyari'atkan.
Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal.
Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar. Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya.
Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada isteri-isterinya yang lain.
Maka syarat-syarat semacam ini termasuk syarat yang fasid (rusak) namun tidak sampai menyebabkan akad pernikahan itu batal. Karena syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya.
Wallâhu a'lam.
Footnote
[1] Diangkat dari al-Qawâ'id wal Ushûlul Jâmi'ah wat Taqâsîm
[2] Hadits الْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُُرُوْطِهِمْ diriwayatkan oleh Imam Bukhâri 4/451 secara mu'allaq dengan shighah jazm. Dan diriwayatkan secara maushûl oleh Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594, Ibnu Jarud no. 637, Hakim 2/45, Ibnu 'Adiy no. 2088 dari Abu Hurairah lewat jalur periwayatan Katsîr bin Zaid dari Walîd bin Rabbâh. Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1370 dari Katsîr bin Abdillâh bin 'Amr bin 'Auf al-Muzaniy dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Lafadz ini pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabîr no. 30, Ibnu 'Adiy no. 2081, Dâruquthni 3/27, al-Baihaqi 6/79, Ibnu Mâjah no. 2353 tanpa potongan kalimat terakhir. Hadits ini dikuatkan dengan hadits 'Aisyah, Anas, Abdullâh bin Umar, Rafi' bin Khadîj Radhiyallahu anhum, sehingga hadits ini menjadi sah dengan mengumpulkan seluruh jalur periwayatannya.
[3] HR. al-Bukhâri dalam kitabun Nikâh, Bab as-Syurûth fin Nikâh, no. 5151. Muslim dalam kitab an-Nikâh, Bab al-Wafâ' fis syurûth, no. 1418 dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu.
[4] Yang dimaksud dengan wala' di sini adalah apabila seseorang memerdekakan budak, kemudian setelah merdeka budak itu meninggal dalam keadaan tidak mempunyai ahli waris, maka yang berhak mewarisi hartanya adalah orang yang memerdekakannya. Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah yang berhak menerima diyat (dendanya). (Pen)
[5] HR. al Bukhâri dalam Kitab al-Mukâtab, Bab Isti'ânatul Mukâtab, no. 2563. Muslim dalam Kitab al-'Itqu, Bab Innamal Wallâ-u Liman A'taqa, no. 1504 dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma
Sumber : Almanhaj.or.id
Berikanlah Upah Sebelum Keringatnya Kering
Jati Diri Seorang Muslim
Jangan Engkau Gadaikan Aqidahmu
Mengusap Khuf Syarat dan Ketentuannya
Hijab Wanita Muslimah