Nihayah, Termasuk Dosa Besar Warisan Jahiliyyah
Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Rio Agusri - Minggu, 23 Juni 2024 05:00 WIB
Ilustrasi (Foto int)
MAKNA NIYÂHAH
Niyâhah saat musibah kematian merupakan dosa besar, kemudian apa arti niyâhah?
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Ketahuilah bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit. Ada juga yang mengatakan, niyâhah adalah menangis dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit. Para sahabat kami (yaitu para ulama Syafi'iyyah-pen) mengatakan, haram hukumnya mengeraskan suara dengan menangis secara berlebihan, adapun menangisi mayit dengan tanpa menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit, dan tanpa mengeraskan suara maka tidak haram". [Al-Adzkar, hlm. 147, karya An-Nawawi, tahqiq: al-Arnauth]
Di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 42/49, disebutkan. "Niyâhah adalah tangisan dengan suara keras".
Selanjutnya dijelaskan, "Di dalam istilah (syari'at) ungkapan para ahli fiqih tentang pengertian niyâhah berbeda-beda:
Hanafiyyah menyatakan bahwa niyâhah adalah: tangisan yang disertai menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit. Ada juga yang mengatakan, niyâhah adalah tangisan yang disertai suara.
Kesimpulan pembiacaraan ulama Malikiyah bahwa niyâhah adalah tangisan yang disertai dengan satu dari dua perkara: teriakan atau perkataan yang tidak baik.
Kebanyakan ahli fiqih Syafi'iyyah dan sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit, walaupun tanpa menangis. Ada yang mengatakan: disertai dengan menangis.
Hanabilah dan sebagian ulama Syafi'iyyah menyatakan bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit dengan jeritan atau perkataan bersajak". [Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 42/49]
BAHAYA NIYÂHAH
Sesuatu yang dilarang oleh agama pasti banyak keburukan dan bahaya. Adapun bahaya dan keburukan niyâhah antara lain sebagai berikut:
1. Termasuk Kufur Ashghar.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ "
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada dua perkara pada manusia yang menyebabkan mereka kufur yaitu mencela nasab dan niyahah terhadap mayit." [HR. Muslim no. 67]
Maksud kufur di sini adalah kufur ashghar, kufur kecil, yakni kufur yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
2. Tidak Termasuk Pengikut Nabi Yang Baik
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ»
Dari Abdullah (bin Mas'ud) Radhiyallahu anhu , dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek juyuub, dan berteriak dengan teriakan jahiliyah (yakni ketika ditimpa musibah kematian–pen)." [HR. Al-Bukhari no. 1294; Muslim no. 103]
Syaikh Mushthafa Bugho menjelaskan: "Sabda Nabi "Tidak termasuk golongan kami", yaitu tidak termasuk pengikut agama kami yang mengikuti petunjuk kami, "menampar" yaitu memukul wajah dengan telapak tangan bagian dalam, "juyuub" jama' dari jaib, yaitu belahan baju sebelah atas untuk memasukkan kepala, yang dimaksud merobek baju secara umum, "teriakan jahiliyah", yaitu di dalam tangisannya dan jeritannya berteriak dengan teriakan yang biasa diucapkan oleh orang-orang jahiliyah, seperti: "Wahai sandaran kami!", "Wahai kekuatan kami!", dan ungkapan semacamnya". [Catatan kaki, Shahih al-Bukhari, no. 1294]
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banyak Tertawa Mengurangi Wibawa
Larangan Tasyabbuh ( Mengikuti orang kafir )
Tentang Kematian dan Singkatnya Kehidupan Dunia
Gratifikasi yang Terlarang Dalam Islam
Hukum Meminta Kematian
Larangan Terlalu Banyak Tertawa
Komentar