Tiga Amalan yang Tidak Akan Terputus

Rio Agusri - Selasa, 20 Februari 2024 17:00 WIB
Tiga Amalan yang Tidak Akan Terputus
Ilustrasi (foto int)
datanews.id -Dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang sholeh." (HR. Muslim no. 1631).

Kata Ibnu Katsirrahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ


"Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua."[1]

Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ


"Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan." (QS. Yasin: 12)

Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا


"Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun."[2]

Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

[1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah.


Sumber: Rumaysho.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru