Wasathiyah Ahlus Sunnah

Oleh Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd
Rio Agusri - Selasa, 17 September 2024 06:36 WIB
Wasathiyah Ahlus Sunnah
Ilustrasi (Foto int)

Berlawanan dengan Khawarij, kita dapati juga kelompok lain yang bersikap sangat meremehkan, mereka meniadakan mengkafiran secara mutlak, mereka berpandangan orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak mungkin bisa dijatuhi vonis kafir bagaimanapun keadaannya, bahkan mereka berpandangan bahwa siapapun tidak boleh mengkafirkan orang tertentu secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa gelar kufur atau kafir hanya bisa disematkan kepada perbuatan bukan orang atau pelakunya.

Berdasarkan ini, maka mereka tidak akan menjatuhkan vonis kafir kepada siapapun selamanya walaupun orang tersebuat jelas-jelas telah murtad, atau mengaku nabi, atau mengingkari kewajiban shalat, dan berbagai keyakinan atau perbuatan lainnya yang telah disepakati oleh para ahli ilmu bisa mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Adapun Ahlus Sunnah, Allâh Azza wa Jalla telah memberi mereka petunjuk kepada kebenaran yang telah diselisihi oleh dua kelompok di atas, karena Ahlus Sunnah senantiasa berpegang dengan dalil-dalil yaitu al-Qur'ân dan as-Sunnah. Ahlus Sunnah tidak melarang vonis kafir secara mutlak dan mereka juga tidak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang hanya karena perbuatan dosa yang dilakukan. Ahlus Sunnah tidak mengatakan bahwa tidak mungkin menjatuhkan vonis kafir kepada individu tertentu (artinya, ada kemungkinan); Mereka juga tidak memperbolehkan penyematan label kafir secara serampangan tanpa terpenuhinya syarat pengkafiran, sudah dipastikan tidak ada penghalang (untuk dijatuhi vonis kafir) pada seseorang.

Ahlus Sunnah juga tidak bersikap tawakkuf atau tidak ragu untuk menetapkan keislaman orang yang secara zahir berpegang teguh dengan Islam.

Ahlus Sunnah selalu berhusnuzzhan (berbaik sangka) kepada kaum Muslimin yang bertauhid, juga kepada semua orang yang telah masuk Islam atau pun kepada mereka yang ingin memeluk Islam.

Dan barangsiapa yang melakukan dosa besar yang bisa membuat pelakunya menjadi kafir, kemudian telah terpenuhi semua syarat pengkafiran pada pelakunya, tidak ada perkara yang menghalangi penjatuhan vonis kafir pada pelaku tersebut, maka Ahlus Sunnah tidak gentar, tidak bersikap pura-pura dan tidak merasa berat untuk menjatuhkan vonis kafir padanya.[1]

4. Dalam masalah nama-nama yang berkaitan dengan agama dan iman, atau dalam masalah nama-nama dan hukum, Ahlus Sunnah wal Jamâ'ah juga mengambil sikap tengah antara Khawarij, Mu'tazilah juga antara Murji'ah dan Jahmiyah

Yang dimaksud dengan nama-nama disini adalah sebutan-sebutan yang berkaitan dengan agama, seperti: Mu'min, Muslim, Kafir dan fasiq, sementara yang dimaksud dengan hukum-hukum adalah hukum pelakunya di dunia maupun di akhirat.

Khawarij dan Mu'tazilah berpendapat bahwa seseorang tidak bisa disebut beriman kecuali jika dia membenarkan atau meyakini dengan hatinya, mengikrarkan dengan lisannya, melakukan semua kewajiban serta menjauhi semua larangan agama.

Berdasarkan pendapat ini, Khawarij dan Mu'tazilah sepakat bahwa pelaku dosa besar tidak boleh disebut sebagai Mu'min, namun mereka berbeda pendapat dalam hal penamaan pelaku dosa besar tersebut, apakah pelakunya dinamakan kafir atau tidak?

Khawarij menyebut pelakunya kafir, halal darah dan hartanya, sedangkan Mu'tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari keimanan, akan tetapi belum masuk kepada kekufuran, dia berada pada posisi tengah-tengah antara kafir dan mu'min.

Meskipun demikian, dalam masalah hukum di akhirat kelak, kedua kelompok ini sepakat mengatakan bahwa pelaku dosa besar apabila meninggal sebelum bertaubat maka dia kekal di dalam neraka.

Sebaliknya, golongan Murji'ah sebagai mana yang telah kita jelaskan di atas, mereka memandang bahwa maksiat tidak akan mempengaruhi dan tidak membahayakan keimanan seseorang. Sehingga menurut mereka, pelaku dosa besar itu tetap sebagai seorang Mu'min yang sempurna keimanannya. Keimanannya tidak berkurang dengan sebab dosa besar yang dia lakukan, dan tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.

Adapun Ahlus Sunnah, mazhab atau pendapat mereka tetap berada pada posisi tengah-tengah antara dua pendapat di atas. Menurut mereka, seorang Mukmin yang melakukan dosa besar itu tetap seorang Mu'min dengan keimanan yang dia miliki, akan tetapi dia fasik dengan sebab dosa yang dia lakukan, atau dengan kata lain dia adalah Mu'min yang imannya kurang (tidak sempurna imannya). Keimanannya berkurang sesuai dengan kadar dosa yang dia lakukan.

Ahlus Sunnah tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu telah hilang semua keimanannya, sebagaimana pendapat Khawarij dan Mu'tazilah.

Ahlus Sunnah juga tidak mengatakan bahwa orang Mukmin yang melakukan dosa besar itu tetap sebagai seorang Mukmin yang sempurna imannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Murji'ah.

Sedangkan mengenai hukumnya di akhirat, menurut Ahlus Sunnah itu tergantung kehendak Allâh Azza wa Jalla , bisa saja Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosa tersebut sehingga dia langsung dimasukkan ke surga, atau dia akan diadzab di neraka sesuai dengan dosa yang dia lakukan, kemudian dia akan dikeluarkan dari neraka lalu dimasukkan ke surga.

5. Dalam masalah kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, Ahlus Sunnah juga berada pada posisi tengah-tengah, antara kelompok yang berlebih-lebihan dalam mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kelompok yang sangat jauh dari mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .

Ahlus Sunnah wal Jamâ'ah mencintai Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, sayyid (pemimpin) para rasul dan penutup para nabi. Mereka juga berpandangan bahwa Mukmin yang paling sempurna imannya adalah seorang Mukmin yang paling sempurna kecintaannya dan ketaatannya kepada Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam .

Meskipun demikian, Ahlus Sunnah tetap meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang manusia, dia tidak bisa mendatangkan manfaat atau mudharat untuk dirinya sendiri apalagi untuk orang lain kecuali yang telah Allâh Azza wa Jalla takdirkan untuknya.

Ahlus Sunnah juga meyakini bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah meninggal dunia, namun agama yang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan tetap terjaga sampai hari kiamat.

Ini sangat berbeda denga kelompok yang ghuluw (melampaui batas) dalam mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini. Mereka memposisikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas kedudukan yang telah Allâh Azza wa Jalla berikan kepadanya, bahkan diantara mereka ada yang meyakini bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bisa mengabulkan doa mereka, sehingga mereka memalingkan ibadah yang agung ini kepada selain Allâh, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi yang melampaui batas. Salah seorang diantara mereka yaitu al-Bushairi mengatakan:

Wahai makhluk yang paling dermawan, aku tidak memiliki tempat meminta perlindungan
selain dirimu, tatkala bencana datang menimpa,
sesungguhnya diantara bentuk kedermawananmu adalah adanya dunia dan akhirat,
dan termasuk dari ilmumu adalah ilmu lauhul mahfûzh dan ilmu al-Qalam

Perkataan-perkataan yang melampaui batas seperti ini bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan kelompok yang sangat meremehkan hak Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam . Kelompok ini berpaling dari syari'at Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak menjadikan syari'at yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemutus dalam masalah-masalah yang mereka perselihkan.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan orang-orang yang menganggap bahwa syariat Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dihapus atau diganti dengan syariat yang lain seperti yang diyakini oleh aliran kebatinan yang mengatakan bahwa syariat Beliau tidak cocok lagi dengan kemajuan zaman, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan zaman sekarang ini.

Adapun, Ahlus Sunnah, maka mereka tetap mengambil posisi tengah-tengah, antara dua kelompok di atas. Mereka berpandangan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita ucapkan. Ahlus Sunnah tidak mengurangi apa yang menjadi hak Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang Nabi dan Rasul dan juga tidak memposisikan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melebihi kedudukan yang telah diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla. Ahlus Sunnah memposisikan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada posisi yang sebenarnya.

6. Ahlus Sunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah sikap terhadap para Ulama.
Ahlus Sunnah mencintai para Ulama, mengagungkan mereka, bersopan santun kepada mereka, membela dan berbaik sangka terhadap mereka, menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka, dan mengambil ilmu dari mereka, karena Ahlus Sunnah memahami bahwa para Ulama itu pewaris para nabi. Mereka melanjutkan peran para Rasul dalam berdakwah dan menyebarkan al-haq. Oleh karena itu, sepantasnya kaum Muslimin mencintai mereka, menololong dan membela mereka, serta memposisikan mereka pada posisi dan kedudukan yang layak.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru