Youtuber, Apa Hukumnya ?

Halalkah Penghasilan Youtuber ? Oleh : Yulian Purnama, S.Kom.
Rio Agusri - Minggu, 04 Februari 2024 20:57 WIB
Youtuber, Apa Hukumnya ?

Jika tidak semua iklannya bermasalah
Jika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan olehDewan Fatwa Islamwebyang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,

وأما الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به


"Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut".

Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklan
Ketika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallambersabda,

إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه


"Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa"(HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalamShahih Ibni Majah).

Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabishallallahu 'alaihi wasallambersabda,

إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه


"Sesungguhnya Allah Ta'ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya"(HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu'aib Al-Arnauth dalamTakhrij Sunan ad-Daruquthni).

Wallahu a'lam.

Sumber: muslim.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru