Curi 6 Ekor Sapi, Seorang Remaja Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Wajo

Hengki Hutahuruk - Minggu, 22 Oktober 2023 05:42 WIB
Curi 6 Ekor Sapi, Seorang Remaja Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Wajo
Foto: Hengki Hutahuruk
Pelaku saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Wajo di bawah kepemimpinan Bripka Baso Arwan.

datanews.id - Resmob Satreskrim Polres Wajo di bawah kepemimpinan Bripka Baso Arwan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sapi di Desa Waetuo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di TKP Lompo Ampiri'e, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo Selasa (17/10/2023).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berusia 24 tahun, dengan inisial EK, berasal dari Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

"Alhamdulillah, selasa dini hari kami berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi atau Curnak yang terjadi di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Ini adalah peringatan bagi pelaku-pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan Curnak di Kabupaten Wajo, karena kami akan terus mengejar pelaku-pelaku kejahatan di wilayah ini, termasuk dalam kasus Curnak," tegasnya.

Kejadian pencurian sapi ini terjadi pada pukul 15.30 WITA pada tanggal 17 Oktober 2023 di Lompo Ampirie, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Enam ekor sapi yang tengah digembalakan di persawahan, diberi makan, dan dimasukkan ke kandang, tiba-tiba menghilang. Empat ekor sapi betina dan dua ekor sapi jantan milik korban sudah tidak ada, menyebabkan kerugian sekitar Rp 50.000.000. Korban merasa sangat dirugikan oleh kejadian ini.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Wajo mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Waetuo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Anggota Resmob segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Majauleng, Polres Wajo.

Hasil interogasi terhadap pelaku, Lel EK (24), mengungkapkan bahwa dia telah mengambil sapi milik korban yang saat itu ditinggalkan di perawahan saat siang hari. Pelaku kemudian menjual keenam ekor sapi tersebut seharga Rp 40.000.000, dengan alasan utama adalah karena terlilit hutang.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Grand Max berwarna hitam dan putih, dua klontong sapi, tiga potongan tali, serta keenam ekor sapi.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Wajo, dan kasus ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, seperti yang diungkapkan oleh AKP Candra, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo. (hk)

Editor
: datanews.id
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru