Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Ditangkap Polisi Usai Ikut Demo di Jakarta, Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

datanews.id - Sabtu, 30 Agustus 2025 07:55 WIB
Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Ditangkap Polisi Usai Ikut Demo di Jakarta, Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

datanews.id - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025).

Penangkapan itu terjadi sehari setelah dirinya mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Saat ini, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Andri, dikutip Riaupos.co.

Andri menegaskan pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang berupaya menemui Khariq di Jakarta. LBH Pekanbaru juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh terhadap mahasiswa tersebut.

Penangkapan terhadap Khariq terjadi saat ia hendak kembali ke Pekanbaru. Ia sempat mengabarkan penangkapan itu sekitar pukul 14.30 WIB kepada YLBHI Pekanbaru melalui telepon seluler polisi, karena ponselnya sudah disita.

Dalam kabar singkat tersebut, Khariq menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan terkait dugaan pidana UU ITE akibat sebuah postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Tak lama kemudian, postingan itu hilang, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Khariq dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam gerakan mahasiswa serta kerap menyuarakan kritik sosial maupun politik. Ia baru saja menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025.

Sehari sebelum penangkapannya, Khariq ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyoroti kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas mobil polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, pada Jumat, (29/8/2025), sehari pasca aksi di gedung DPR RI, Khariq Anhar ditangkap oleh lima orang anggota Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tepatnya di Terminal I sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pulang ke Pekanbaru," jelasnya.

Awalnya, Khariq menolak dibawa karena pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan. Ia sempat bertanya, "salah aku apa?", namun aparat tidak menunjukkan surat apapun.

Polisi juga merampas dua unit telepon genggam milik Khariq tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan. Khariq ditarik paksa, diangkat, bahkan disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tonjokan, hingga akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Khariq tiba di Polda Metro Jaya. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, ia didesak untuk membuka kunci ponselnya. Setelah polisi menunjukkan surat penyitaan, Khariq akhirnya terpaksa membuka kunci kedua perangkat miliknya. Penyidik kemudian menanyakan akun-akun yang tertaut di dalam ponsel serta grup-grup WhatsApp yang diikutinya.

Menurut keterangan penyidik, Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi terkait postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia dituduh melanggar Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Postingan yang dimaksud ialah unggahan yang mengubah produk jurnalistik dari salah satu portal berita online. Dalam berita tersebut, Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan agar "anarko, pelajar, dan BEM jangan gabung Aksi 28 Agustus: ini murni isu buruh."

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru