Pria Bejat di Kampar Tiduri Anak Usia 10 Tahun Berkali-kali

datanews.id - Kamis, 13 Juli 2023 08:31 WIB
Pria Bejat di Kampar Tiduri Anak Usia 10 Tahun Berkali-kali
Pelaku kini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (das/hum)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sedekah Lingkungan Bulan Ramadhan, PT EMP Energi Gandewa Serahkan 800 Bibit Pohon Buah Produktif untuk Penguatan Ekologi dan Ekonomi Desa Senama Nenek

Sedekah Lingkungan Bulan Ramadhan, PT EMP Energi Gandewa Serahkan 800 Bibit Pohon Buah Produktif untuk Penguatan Ekologi dan Ekonomi Desa Senama Nenek

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

Tim KI Riau Visit ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Tim KI Riau Visit ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan: Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Jaga Suasana Aman dan Tidak Terprovokasi

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Jaga Suasana Aman dan Tidak Terprovokasi

Polres Langsa Selidiki Pengeroyokan, Warga Alami Luka Serius

Polres Langsa Selidiki Pengeroyokan, Warga Alami Luka Serius

Polisi Tangkap Pria di Kampar Usai Bakar Lahan 10 Hektare

Polisi Tangkap Pria di Kampar Usai Bakar Lahan 10 Hektare

Komentar
Berita Terbaru