Pria Bejat di Kampar Tiduri Anak Usia 10 Tahun Berkali-kali
datanews.id - Kamis, 13 Juli 2023 08:31 WIB
Pelaku kini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (das/hum)
SHARE: