Selama 16 Hari, Polresta Barelang Tangkap 19 Pelaku Tindak Pidana TPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural
datanews.id - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara illegal, didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito SIK, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi SKom MH, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).
"Siang ini akan saya release tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang dilarang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N membuka konferensi pers.
"Tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran," lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Dijelaskannya bahwa terdapat 15 Laporan Polisi berhasil diungkap dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Jajaran.
Dimana 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.
Untuk kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun) dan BE (46 Tahun).
Kemudian kasus yang diungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).
Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37 tahun), Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34 tahun), Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46 tahun), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45 Tahun). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 Tahun) dan S (54 Tahun).
Keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI.
Menurut pengakuannya, jika berhasil para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar Rp 2 juta hingga Rp 7 juta untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.
Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal.
Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.
Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.
Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk;, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.
Wujudkan ASRI, TNI AL Kodaeral IV Dukung Aksi Goro Bersama Masyarakat Batam
Bupati Rohil Lepas 393 Jemaah Calon Haji Kloter 14 Embarkasi Batam
Ikatan Keluarga Rohil di Batam Sambut 282 Calon Jemaah Haji
Partai Gerindra Kota Batam Usung Li Claudia Chandra dalam Pilwako 2024
Heboh! Anggaran Subsidi Angkutan Barang Perintis di Natuna Habis, BPTD Riau: Damri Memang Klaim ke Kami