Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin: Bebaskan Ajalah!

Ruslan - Kamis, 19 Januari 2023 06:27 WIB
Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin: Bebaskan Ajalah!
Foto: detik.com

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Source: detik.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru