Kemendagri Tekankan Penertiban Perlintasan Sebidang Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Wiliyam Faisal - Selasa, 11 Februari 2025 15:35 WIB
datanews.id -Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat terkait penanganan perlintasan sebidang kereta api di daerah, beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini menyoroti tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang serta perlunya koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan.
Berdasarkan data PT KAI per 31 Desember 2024, terdapat 415 perlintasan sebidang resmi terbanyak di Daop 8 Surabaya, sedangkan perlintasan liar terbanyak berada di Divre I Sumatera Utara dengan 388 lokasi. Kecelakaan di perlintasan sebidang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 87,78 miliar serta biaya perbaikan lokomotif lebih dari Rp 12,51 miliar.
Dirjen Bina Pembangunam Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta PT KAI sebagai operator.
"Evaluasi dan peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang," ujar Restuardy Daud, dalam keterangannya diterima redaksi, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai langkah strategis, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 telah diterbitkan untuk mengintegrasikan upaya ini dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran keselamatan perlintasan sebidang dalam APBD 2025.
Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan penanganan perlintasan sebidang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran transportasi di Indonesia.(ril)
Pertemuan ini menyoroti tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang serta perlunya koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan.
Berdasarkan data PT KAI per 31 Desember 2024, terdapat 415 perlintasan sebidang resmi terbanyak di Daop 8 Surabaya, sedangkan perlintasan liar terbanyak berada di Divre I Sumatera Utara dengan 388 lokasi. Kecelakaan di perlintasan sebidang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 87,78 miliar serta biaya perbaikan lokomotif lebih dari Rp 12,51 miliar.
Dirjen Bina Pembangunam Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta PT KAI sebagai operator.
"Evaluasi dan peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang," ujar Restuardy Daud, dalam keterangannya diterima redaksi, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai langkah strategis, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 telah diterbitkan untuk mengintegrasikan upaya ini dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran keselamatan perlintasan sebidang dalam APBD 2025.
Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan penanganan perlintasan sebidang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran transportasi di Indonesia.(ril)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana
Kemendagri Perkuat Pengelolaan Geopark Jelang Revalidasi UNESCO
Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah
Kemendagri Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Jaringan KA Trans SKS
Satgas PRR Catat 97% SPBU di Wilayah Terdampak Bencana Telah Beroperasi
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan
Komentar