Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik

datanews.id - Rabu, 07 Februari 2024 06:40 WIB
Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Foto: BBC Indonesia

datanews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (05/02).

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.

Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Apakah bakal membatalkan pencalonan Gibran?


Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".

Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (5/2/2023).

Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut.

Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.

"Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.

Tentang putusan DKPP yang memberikan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, Khoirunnisa mengatakan, putusan seperti ini bukanlah yang pertama.

Cuma saja, menurutnya, sanksi seperti itu agaknya tidak memberikan efek jera kepada komisioner KPU.

Di sinilah, Khoirunnisa menuntut agar ada sanksi yang lebih tegas kepada Hasyim Asy'ari, misalnya memberhentikannya sebagai Ketua KPU.

Apa pertimbangan DKPP dalam putusannya?


Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu diperlukan, demikian putusan DKPP, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 - selaku aturan teknis pilpres - dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023, karena DPR tengah dalam masa reses.

Namun demikian, ujar Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, "tidak tepat".

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelasnya.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP juga menganggap tindakan para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik, sebagai tindakan yang "tidak tepat" dan "menyimpang dari Peraturan KPU".

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru