PT PPLI Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan 3 Pekerja
datanews.id - Selasa, 28 Februari 2023 07:40 WIB
Sumber gambar: detik.com
Tiga pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Insiden tewasnya tiga pekerja PT Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di wilayah kerja Blok Rokan, Rokan Hilir, Riau berbuntut panjang. Bahkan, PT PPLI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan hari ini penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI.
"Hari ini dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi dari karyawan PT PPLI. Tiga saksi itu antara lain Project Manager, Hari Ramadi Operator Evaporator Joni termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis," kata Imron, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB dilanjut dengan gelar perkara antara Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Hasil gelar didapat kesimpulan penanganan kasus kecelakaan kerja tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Imron menyebut palam proses penyidikan PPNS tetap berkoodinasi dengan penyidik Polda Riau. Bahkan hasil gelar diputuskan tersangka adalah pihak PT PPLI.
"Dalam gelar perkara diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.
Meskipun begitu, Imron belum memberi penjelasan pejabat yang akan ditetapkan tersangka. Sebab masih ada saksi-saksi yang harus diperiksa sebelum nantinya menetapkan pejabat yang berwenang jadi tersangka kecelakaan kerja.
"Kami belum menuliskan nama tersangka karena masih melihat sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara saat ini Project Manager statusnya terlapor, ini kita terus dalami dan PPLI tersangkanya," sebutnya.
"Hari ini perusahaan dulu kami tetapkan tersangka. Untuk pejabatnya nanti bakal kami umumkan karena pemeriksaannya masih berlanjut, intinya tersangka yakni PPLI dan pejabatnya saja yang menunggu untuk kami umumkan," kata Imron.
Sebagai Kepala Dinas, Imron mencatat ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI. Sehingga berdampak pada para pekerja di lapangan dan menyebabkan ada insiden kecelakaan kerja.
"Masa sampai enggak ada APD, nggak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," imbuhnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Antik Tahun 2024, Polres Meranti Ungkap 12 Narkoba Dengan Jumlah Tersangka 16 Orang
Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah
Jual Narkoba, Seorang Ibu di Kampar Diciduk Polisi
Terungkap, Selama Ini Baliho Bupati Meranti Tanpa Didampingi Foto Wakil Bupati
Bupati Meranti Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Lainnya
Pukul Pelaku Curanmor, Pemilik Motor Malah Jadi Tersangka
Komentar
Berita Terbaru
Jalin Silaturahim Serta Halal Bihalal, Fuad Ahmad Ajak Warga Melayu Selalu Kompak dan Bersatu
Samapta Polres Sabang Gencarkan Patroli, Sasar Kafe hingga Pelabuhan
Bhabinkamtibmas Gampong Kuta Barat Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Relawan Malaysia dan Tiongkok Salur Bantuan Bencana Aceh, Mualem Terima Langsung di Meuligoe Gubernur
Dorong UMKM Bangkit, Satgas PRR Pulihkan Fondasi Ekonomi Daerah Terdampak
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla, Polres Pidie Pasang Spanduk di Sejumlah Kecamatan