Ancaman Terhadap Penguasa yang Curang
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam as-Siyâsah asy-Syar'iyyah, "Berbagai hadits telah menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus ditunaikan. Dalam Shahîh al-Bukhâri (59) datang suatu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Bila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya (atau itu adalah pertanda dekatnya Kiamat)." Ada Sahabat bertanya, "Bagaimana amanat tersebut disia-siakan wahai Rasûlullâh?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Bila suatu perkara dipercayakan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya." (HR. Al-Bukhâri dan Ahmad)
Lalu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Para pemimpin adalah orang yang mewakili Allâh terhadap para hamba-Nya. Para pemimpin juga wakil dari para hamba terhadap urusan diri mereka. Maksud dari kepemimpinan (al-wilâyah) adalah memperbaiki agama manusia, yang bila itu luput, mereka pun akan rugi besar. Dan apa yang mereka nikmati di dunia saat itu tidak lagi berguna bagi mereka. Juga memperbaiki perkara dunia, di mana perkara agama tidak akan tegak kecuali dengannya. Dan hal ini terbagi menjadi dua macam:
Pembagian harta kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya
Menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas (sewenang-wenang).
Maka bila seorang pemimpin bersungguh-sungguh dalam memperbaiki urusan agama dan dunia mereka sesuai kemampuan mereka, maka ia adalah orang yang paling utama pada zamannya. Dan ia termasuk kalangan orang yang berjihad di jalan Allâh.
Masuk dalam masalah kepemimpinan di antaranya pengelolaan wakaf, menunaikan wasiat, menjadi wali atas anak kecil dan orang yang tidak mampu, seorang suami terhadap keluarganya, juga istri di rumah suaminya, dan bentuk-bentuk lainnya. Mereka semua adalah pemimpin yang mengurusi apa yang ada di bawah wewenang mereka. Mereka tercakup dalam kandungan hadits:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ
Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin. (HR. Al-Bukhâri, 893, Muslim, 1829)
Dalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan betapa tanggung jawab setiap orang yang memegang kendali urusan rakyat itu sangat besar dan berat, para pemimpin baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk juga kepemimpinan seorang lelaki terhadap keluarganya. Oleh karena itu, kewajiban orang yang memegang kendali urusan kaum muslimin, untuk menjaga hak-hak mereka dengan penuh tanggung jawab, tanpa berlaku curang.
Di antara bentuk sikap pemimpin yang berlaku khianat terhadap amanat yang diembannya adalah bila ia tidak mengenalkan syariat Islam yang harus dikenalkan kepada mereka, atau menyia-menyiakan kewajibannya untuk menjaga syariat, atau tidak melakukan pembelaan dari tindakan-tindakan yang menyelewengkan agama, atau menyepelekan hukum had pada masyarakat, atau menyia-nyiakan hak rakyat, tidak melindungi apa yang menjadi milik mereka, tidak memerangi musuh, atau tidak berlaku adil dalam memerintah. Ini semua adalah tindakan mengkhianati rakyat. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa itu semua termasuk dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga. (Lihat Syarh an-Nawawi atas Shahih Muslim 2/345)
Atas dasar itu semua, maka betapa besar ancaman terkait khianat dan kecurangan pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga diharamkan melakukan penipuan dan kecurangan terhadap rakyat. Karena ini termasuk dosa besar. Mengingat hal tersebut akan menghalangi seseorang masuk surga. Dan sungguh keras larangan terkait pemimpin yang tidak tulus dalam menasihati rakyatnya. Nasihat di sini dalam artian melakukan hal-hal yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya, dengan memenuhi kemaslahatan dan hak-hak mereka. Tindakan ini termasuk dalam jajaran dosa besar. Karena orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini, akibatnya Allâh menghalanginya surga atas dirinya.
Tindakan khianat dan curang pemimpin terhadap rakyatnya mempunyai dimensi yang beragam. Di antara bentuknya adalah menyepelekan masalah penerapan syariat Allâh; juga memberi keputusan hukum di antara para rakyat bukan dengan hukum yang telah Allâh Azza wa Jalla turunkan; tidak menaruh perhatian terhadap masalah penegakan agama Allâh Azza wa Jalla , amar makruf dan nahi mungkar. Juga tidak memperhatikan nasib dan kemaslahatan rakyat; dan membuat jarak dan sekat terhadap para rakyat serta menutup diri sehingga tidak berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Untukmu Para Perokok
Siapa Orang yang Bangkrut ?
Kedzholiman Sebab Kebangkrutan di Hari Kiamat
Cara Menasehati Penguasa
Kisah Isra’ dan Mi’raj