Ketahui Jenis Makanan yang Diharamkan
Hal-Hal Yang Hukumnya Disamakan Dengan Bangkai
Sesuatu dari anggota tubuh yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup, hukumnya disamakan dengan bangkai. Berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.
'Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.'"[1]
Bangkai Dan Darah Yang Dikecualikan
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.
'Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua jenis darah itu adalah hati dan limpa.'"[2]
Pengharaman Keledai Piaraan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu ia menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, "Keledai piaraan telah dimakan." Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, "Keledai piaraan telah dimakan." Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, "Keledai piaraan telah punah." Akhirnya beliau memerintahkan seseorang untuk mengumumkan pada manusia (orang itu berkata), 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis.' Aku pun menumpahkan panci yang berisi daging keledai yang sedang mendidih."[3]
Haramnya Memakan Setiap Binatang Yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas Dan Setiap Binatang Yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:
نَهَىٰ رَسُولُ اللهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung."[4]
Pengharaman Jallalah (Hewan Yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis (kotoran-pent).
Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan jallalah dan meminum susunya."[5]
Dan darinya juga Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسل عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي اْلإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا، أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita menunggangi unta jallalah atau meminum susunya."[6]
Kapan Jallalah Bisa Menjadi Halal?
Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia menerangkan bahwasanya ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.[7]
Dibolehkannya Sesuatu Yang Haram ketika Darurat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al-Baqarah/2: 173]
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"…. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al-Maa-idah/5: 3]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata (II/14), "Barangsiapa yang membutuhkan untuk memakan makanan haram yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ini karena keadaan darurat, maka ia boleh memakannya dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadapnya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang berada dalam kesulitan dan sangat membutuhkan makanan tersebut, maka Allah pun membolehkan (memakan)nya dan mengampuninya. Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dan Shahiih Ibni Hibban dari Ibnu 'Umar secara marfu', ia berkata, 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
…إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِيَ رُخْصَتُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِيَ مَعْصِيَتُهُ.
'Sesungguhnya Allah menyenangi apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan terhadap-Nya.''"[8]
Oleh karena itu, para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa memakan bangkai dalam keadaan tertentu (bisa menjadi) wajib, apabila ia takut akan (kebinasaan) dirinya dan tidak menjumpai sesuatu pun (yang halal untuk dimakan). Terkadang hukumnya menjadi sunnah dan terkadang hukumnya boleh sesuai dengan keadaan.
Sedangkan mereka berselisih pendapat apakah memakan bangkai itu hanya sekedarnya saja untuk menopang sisa hidupnya atau ia boleh memakannya sampai kenyang atau bahkan boleh menyimpannya untuk bekal? Perselisihan mereka menjadi beberapa pendapat sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab Fiqih.
Mereka juga berpendapat bahwa tidak mendapatkan makanan selama tiga hari, tidak menjadi syarat untuk dibolehkannya memakan bangkai. Sebagaimana yang disangka oleh kebanyakan orang awam dan selain mereka, namun yang benar kapan saja ia terpaksa memakannya, ia boleh memakannya.
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2606)], Sunan Ibni Majah (II/1072, no. 3216), Sunan Abi Dawud (VIII/60, no. 2841).
[2] Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 210)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1118)].
[3] Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/653, no. 5528), Shahiih Muslim (III/ 1540, no. 1940 (35)).
[4] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1332)], Shahiih Muslim (III/1534, no. 1934), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767) Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884)
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2582)], Sunan Ibni Majah (II/1064, no. 3189), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767), Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884).
[6] Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3217)], Sunan Abi Dawud (X/260, no. 3769).
[7] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2504)] dan Ibnu Abi Syaibah (VIII/147, no. 4660).
[8] Shahih: [Shahiih al-Jaami-ish Shaghiir (no. 1886)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani (II/108)). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/9, no. 564).
Sumber: almanhaj.or.id
Penjelasan Lengkap: Jenis Donasi yang Dilarang dan Dibolehkan
Penjelasan Tentang Haram Memotong Jenggot
Muslem S.Pd: MBG Untuk Siswa SMA Negeri 1 Sakti Tidak Basi dan Aman Dikonsumsi
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika
Mengapa Mereka Dendam Kepada Haramain