Seputar Puasa Anak Kecil
Telah jelas dari Nabi-shalallahu alaihi wasalam-,beliau bersabda:
(( إِنَّ الرَجُلَ رَاع فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ))
"Sesungguhnya seorang lelaki itu adalah ro'i (pemimpin) pada keluarganya dan akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya."
[HR. al-Bukhari no. 2600]
Yang semestinya bagiwaliyul amryang telah Allah beri tanggung jawab keluarga dan anak-anak untuk takut kepada Allah, dengan memerintahkan mereka apa-apa yang telah Allah perintahkan dari syariat Islam.
[Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat kitab Ad-Da'wah 1/145-146]
Tanya:
Jawab:
Puasa anak kecil seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tidaklah wajib. Akan tetapi wali anak memerintahkan mereka untuk membiasakan. Puasa tersebut bagi anak-anak itu ada pahala dan tidak ada dosa jika meninggalkannya.
[Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat Fiqhul Ibadât hal 186]
Memaksa anak agar tidak berpuasa
Tanya:
Anak kecil memaksakan diri tetap berpuasa Ramadhan, padahal puasa membahayakan dan mengganggu kesehatannya karena umurnya yang masih kecil. Apakah boleh saya bersikap keras agar ia tidak berpuasa?
Jawab:
Jika anak itu masih kecil dan belum balig, tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi jika mampu tanpamasyaqoh(merasa berat) maka mereka diperintahkan. Sahabat-radiallahu'anhum-dahulu memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa, apabila menangis mereka dialihkan dengan diberi mainan.
Tetapi jika sudah pasti itu membahayakan maka dia boleh dicegah dari berpuasa. Jika Allah-subhanahu wata'âla-melarang kita memberi anak-anak kecil harta karena khawatir akan kerusakan, maka kekhawatiran mudarat pada fisiknya lebih utama untuk dicegah. Cara kasar tidaklah sepatutnya dilakukan dalam bermuamalah dengan anak-anak dalam pendidikannya.
[Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibn Utsaimin 1/493]
Puasa anak perempuan
Tanya:
Kapan anak perempuan diwajibkan berpuasa?
Jawab:
Anak perempuan diwajibkan berpuasa jika mencapai umurtaklif(pembebanan), yaitu telah balig dengan tanda-tanda genap berusia 15 tahun, tumbuh bulu di sekitar kemaluan, keluar mani, haid (datang bulan), atau kehamilan. Jika terdapat tanda-tanda itu dia harus berpuasa sekalipun umurnya baru 10 tahun. Sungguh tidak sedikit anak perempuan yang telah haid pada usia 10 tahun atau 11 tahun, sehingga keluarganya menganggap enteng dan menganggapnya masih kecil sehingga tidak diharuskan puasa. Ini salah. Sesungguhnya anak perempuan jika haid berarti telah menjadi wanita dewasa dan sudah terkenataklif(kewajiban menjalankan syariat).
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin. Fatwa as-Shiam hal.34]
Anak perempuan jika baligh wajib berpuasa
Tanya:
Ketika berusia 14 tahun saya telah mendapathaid(datang bulan), tetapi tidak berpuasa di tahun itu akibat kebodohan saya dan keluarga. Kami tidak mengetahuinya karena jauhnya kami dari ulama. Menginjak usia 15 tahun saya puasa. Saya mendengar dari sebagian Mufti bahwa perempuan jika sudah datang bulan wajib berpuasa sekalipun usianya kurang dari umur baligh. Mohon penjelasannya?
Jawab:
Penanya yang menyatakan mendapat haid pertama ketika berusia 14 tahun tetapi tidak tahu kalau itu adalah tanda baligh tidaklah berdosa ketika tidak berpuasa di tahun itu, karena tidak tahu (jahil). Orang bodoh tidak berdosa. Akan tetapi ketika dia tahu bahwa puasa telah wajib atasnya, wajib baginya bersegera mengqodho(mengganti) puasa bulan tersebut. Karena anak perempuan jika sudah baligh wajib berpuasa.
Anak perempuan menjadi balig jika terdapat 4 dari hal berikut:
1- Genap berusia 15 tahun.
2- Tumbuh bulu kemaluan.
3- Keluar mani.
4- Haid.
Jika terdapat satu dari 4 tanda di atas, maka dia telah balig dan telah terbebani menjalankan syariat, wajib melakukan ibadah sebagaimana diwajibkan kepada orang dewasa.
[Al-Muntaqo Min Fatawa Saleh al-Fauzan 3/132]
Apakah anak saya sudah harus berpuasa
Tanya:
Saya punya putra yang berumur 12 tahun. Apakah dia harus berpuasa atau boleh memilih dan tidak wajib, mengingat dia tidak mampu untuk berpuasa selama sebulan penuh. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Jika anak yang disebutkan itu belum baligh, tidak harus berpuasa. Akan tetapi wajib memerintahkannya untuk berpuasa jika dia sanggup, agar melatih dan menjadikannya terbiasa. Sebagaimana halnya perintah shalat jika sudah berumur 10 tahun boleh dipukul karenanya.
Allah memberi taufik kepada semua.
[Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz, lihat Tuhfatul Ikhwan hal.172
Puasa Ramadhan diwajibkan jika baligh
Tanya:
Saya memiliki putri yang berusia 13 tahun. Kami memiliki keyakinan bahwa anak perempuan tidak berpuasa hingga usianya 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang mengatakan bahwa anak perempuan jika sudah haid (datang bulan) wajib berpuasa. Kami pun menanyakannya kepada putri kami, dan dia mengatakan bahwa dia telah datang bulan sebelum berusia 13 tahun, yaitu pada usia 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui hakikat yang sebenarnya. Apakah putri kami hendaknya berpuasa pada usia 15 tahun atau ketika datang haid. Jika diwajibkan dengan datang bulan, apa yang dapat kami lakukan dengan 3 tahun sebelumnya, apakah harus memuasainya? Mengingat saya bodoh akan hal ini dan tidak tahu sama sekali. Kami mohon kemuliaan Syaikh untuk menjawabnya dengan rasa terima kasih.
Jawab:
Sungguh putri saudari wajib berpuasa Ramadhan jika mencapai baligh. Dan kebaligan tercapai dengan salah satu berikut:
1- Genap berusia 15 tahun.
2- Haid (datang bulan bagi perempuan).
3- Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan.
4- Keluarnya mani karena syahwat dengan sadar atau dalam keadaan tidur, sekalipun umurnya kurang dari 15 tahun.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka wajib baginya untukmengqodho(mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah haid pertama dan hari-hari haid di bulan Ramadhan setelahnya. Sebagaimana pula wajib atasnya membayarkafarah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap harinya karena telah mengakhirkanqodhohingga datang Ramadhan berikutnya. Kadarnya 1/2 sho' (1kg -1,5kg) dari makanan pokok negerinya setiap hari, jika sanggup. Jika dia fakir, maka tidak ada kewajiban memberi makan, cukup baginya puasa.
Semoga Allah memberi taufik kepada semua dengan apa-apa yang dicintai dan diridhainya.
[Majmu Fatwa wa al-Maqolât Mutanawi'ah Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz 15/173]
Tanya:
Jawab:
Disyaratkan bagi orang tua untuk membiasakan putra putrinya berpuasa sejak dini jika mereka mampu, sekalipun usianya kurang dari 10 tahun. Jika sudah 10 tahun ditekankan untuk berpuasa. Jika mereka berpuasa sebelum baligh, hendaknya meninggalkan segala yang membatalkan puasa sebagaimana orang dewasa baik makan, minum dan lain sebagainya. Orang tuanya mendapatkan pahala atas hal itu.
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, lihat Fatwa as-Shiam hal.33]
Anak kecil wajib puasa
Tanya:
Apakah anak kecil wajib berpuasa?
Jawab:
Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, akan tetapi dilatih melakukannya, khususnya jika mendekati balig, sehingga jika baligh hal itu sudah tidak berat lagi. Akan berbeda dengan yang tidak membiasakannya sampai dia baligh, nampak kesulitan dan terasa berat.
Telah jelas bahwa para sahabat memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa ketika datang perintah berpuasa hari Asyuro. Mereka berkata:
"Jika ada yang berkata: 'kami ingin makan', kami pun memberinya mainan dari bulu supaya bermain-main dengannya hingga tenggelam matahari."
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, Fatawa as-Shiam hal.33]
Sumber: Divisi Ilmiyah Dâr al-Qasim