Siapa Bilang Musik Itu Haram
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepadakalamullahdan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar'i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalilAl Qur'andanHaditsyang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukumkeharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihatdalil-dalilyang dimaksudkan, beserta perkataan paraulama masa silammengenaihukum nyanyiankarena mungkin di antara kita ada yang masihgandrungdengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi.Allahumma a'in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur'an yang Membicarakan "Nyanyian"
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai "lahwal hadits" (perkataan yang tidak berguna)
AllahTa'alaberfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيلَهْوَ الْحَدِيثِلِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakanperkataan yang tidak bergunauntuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy-rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud denganلَهْوَ الْحَدِيثِ"lahwal hadits" dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalahnyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah ituIbnu Jarirmenyebutkan beberapa perkataan ulamasalafmengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dariAbu Ash Shobaa' Al Bakri–rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengarIbnu Mas'udditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu 'anhu– berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
"Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia." Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyaktiga kali.[1]
Penafsiran senada disampaikan olehMujahid,Sa'idbin Jubair,'Ikrimah, danQotadah. DariIbnu Abi Najih,Mujahidberkata bahwa yang dimaksudlahwu haditsadalahbedug (genderang).[2]
Asy Syaukanidalam kitab tafsirnya mengatakan, "Lahwal haditsadalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran." Lalu,Asy Syaukanimenukil perkataanAl Qurtubhiyang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk maknalahwal haditsadalahnyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi'in.[3]
Jika ada yang mengatakan, "Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?"
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadihujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabishallallahu 'alaihi wa sallam(derajatmarfu'). Simaklah perkataanIbnul Qayyimsetelah menjelaskan penafsiran mengenai "lahwal hadits" di atas sebagai berikut,
"Al Hakim Abu 'Abdillahdalam kitab tafsirnya diAl Mustadrokmengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurutBukharidanMuslimdianggap sebagai perkataan Nabishallallahu 'alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan haditsmarfu'(yang sampai pada Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam)." Lalu,Ibnul Qayyimmengatakan, "Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya.Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karenaAl Qur'an turun di masa mereka hidup".[4]
Jadi, jelaslah bahwa pemaknaanلَهْوَ الْحَدِيثِ/lahwal hadits/dengannyanyianpatut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut "saamiduun"
AllahTa'alaberfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْسَامِدُونَ, فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
"Maka,apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamusaamiduun? Maka,bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)."(QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksudسَامِدُونَ/saamiduun/?
Menurut salah satu pendapat, maknasaamiduunadalahbernyanyidan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut "ismud lanaa" dan maksudnya adalah: "Bernyanyilah untuk kami". Pendapat ini diriwayatkan dari'IkrimahdanIbnu 'Abbas.[5]
'Ikrimahmengatakan, "Mereka biasa mendengarkan Al Qur'an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas)."[6]
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan "nyanyian" adalah suatu yangdicela dalam Al Qur'an.
Perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukharimembawakan dalam Bab "Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya" sebuah riwayat dariAbu 'AmiratauAbu Malik Al Asy'aritelah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari.' Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat."[7]Jika dikatakan menghalalkan musik, berartimusikitu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah:Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahdalamAl Istiqomah(1/294) danIbnul QayyimdalamIghatsatul Lahfan(1/259). Penilaian senada disampaikanAn Nawawi,Ibnu Rajab Al Hambali,Ibnu HajardanAsy Syaukani–rahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacamIbnu Hazmdan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya sepertiAl Ghozaliyang menyatakan bahwa hadits di atas memilikicacatsehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits inimunqothi'(terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan5 sanggahansebagaimana yang dikatakan olehIbnul Qayyimrahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu denganHisyam bin 'Ammardan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwaHisyam berkata, itu sama saja denganperkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazhjazm(tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazhjazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukantadlis(kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitabshahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikanhujjah(dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secaramu'allaq(di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazhjazm(pasti, seperti dengan kataqoolayang artinya dia berkata) dan bukantamridh(seperti dengan katayurwaatauyudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, "Qoola: qoola Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam[dia mengatakan bahwa Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda, …]", maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplahshahihdan bersambung karena dilihat darijalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]
Hadits Kedua
DariAbu Malik Al Asy'ari, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
"Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi."[9]
Hadits Ketiga
DariNafi'–bekas budak Ibnu 'Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu 'Umarpernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu 'Umar berkata, "Wahai Nafi', apakah kamu masih mendengar suara tadi?" Aku (Nafi') berkata, "Iya, aku masih mendengarnya."
Kemudian, Ibnu 'Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, "Aku tidak mendengarnya lagi."
Barulah setelah itu Ibnu 'Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, "Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi."[10]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu 'Umar bersama Nafi'. Ibnu 'Umar mencontohkan bahwa Nabishallallahu 'alaihi wa sallammelakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwamusik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu 'Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya,jawabannyaadalah sebagaimana yang dikatakanAhmad bin Abdul Halim Al Haroni(julukanSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah)rahimahullahberikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
"Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya."[11]
Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas'udmengatakan, "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran."
Al Qasim bin Muhammadpernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, "Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya." Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, "Apakah nyanyian itu haram?" Al Qasim pun mengatakan,"Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan 'nyanyian'?"
'Umar bin 'Abdul Azizpernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, "Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati."
Fudhail bin Iyadhmengatakan, "Nyanyian adalah mantera-mantera zina."
Adh Dhohakmengatakan, "Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah."
Yazid bin Al Walidmengatakan, "Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina."[12]
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
Imam Abu Hanifah.Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, "Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat 'aib."[14]
Penjelasan Lengkap: Jenis Donasi yang Dilarang dan Dibolehkan
Penjelasan Tentang Haram Memotong Jenggot
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika
Mengapa Mereka Dendam Kepada Haramain
Kupas Tuntas Hukum dan Adab Berkurban