Dianggap Bukan Aurat, Ternyata Aurat

Oleh: Yulian Purnama, S.Kom.
Rio Agusri - Kamis, 05 September 2024 05:00 WIB
Dianggap Bukan Aurat, Ternyata Aurat
Ilustrasi (Foto int)

datanews.id -Jika kita amati realita di lapangan, salah satu bagian tubuh wanita yang paling sering dibuka di depan lelaki yang bukan mahram adalah kaki bagian bawah. Yang kami maksud di sini adalah yang disebutal qadamdalam bahasa arab, yaitu mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki bagian bawah. Bahkan sebagian wanita muslimah yang sudah berhijab pun banyak yang masih membuka bagian ini di depan lelaki yang bukan mahram. Padahalwalhamdulillah, berdasarkan yang kami ketahui, kebanyakan guru agama di negeri kita ini sejak sekolah dasar sudah mengajarkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.Nah, maka di sini perlu kita bahas apakahal qadamtermasuk aurat yang wajib ditutupi?


Batasan Aurat Wanita

Sebelum membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi wanita.Allahta'alaberfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka" (QS. An Nur: 31).

Allahta'alajuga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta'ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

"dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari 'Aisyahradhiallahu'anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullahshallallahu'alaihi wasallamdengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullahshallallahu'alaihi wasallampun berpaling darinya dan bersabda, "wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini",beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: "hasandengan keseluruhan jalannya")

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i berpendapatseluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'iberpendapat bahwaseluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Lebih lengkapnya silakan simak kembali artikel Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab.

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki bagian bawah pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.


Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah Kaki

Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwaal qadamatau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamahradhiallahu'anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة)إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

"Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallamketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'kalau begitu keduaqadam(bagian bawah kaki) akan terlihat?'.Nabi bersabda: 'kalau begitu julurkanlah sehasta'. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya'la dalamAs Sanad1/325, dishahihkan Al Albani dalamSilsilah Ash Shahihah1/828)

Syaikh Al Albani menyatakan: "hadits ini dalil bahwa keduaqadamwanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: 'julurkanlah sejengkal', Ummu Salamah berkata: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?', menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur'an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta'ala (yang artinya) "dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)" (Silsilah Ash Shahihah,1/828).


Berdalih Dengan Ada Ulama Yang Membolehkan?

Memang benar sebagian ulama ada yang berpendapat bagian bawah kaki bukanlah aurat wanita. Diantaranya adalah Abu Hanifah. Beliau berkata:

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar