Hukum Meninggalkan Shalat

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Rio Agusri - Jumat, 20 September 2024 05:44 WIB

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَاۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُواۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٩﴾إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Dan jika ada dua golongan dari kaum Mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allâh), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu". [Al-Hujurat/49:9-10]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla masih menetapkan ikatan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang Mukmin termasuk kekufuran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhâri dan yang lainnya, dari Ibnu Mas'ûd Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran

Namun kekufuran jenis ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Seandainya kekufuran ini menyebabkan keluar dari Islam maka tentu tidak lagi dinyatakan sebagai saudara seiman, sementara ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak meski berperang mereka masih saudara seiman.

Dengan demikian jelas bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekufuran yang tidak menyebabkan keluar dari Islam, maka tentu persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang Mukmin.

Jika ada pertanyaan: Apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat at-Taubah tersebut ?

Jawabnya : Orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian Ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun terancam hukuman berat, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Diantaranya hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan di bagian akhir hadits:

ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ

… Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke surga atau ke neraka.

Hadits ini panjang diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab, "Dosa Orang yang tidak mau Membayar Zakat."

Ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata ia kafir, maka tidak akan ada jalan baginya menuju surga.

Jadi, manthûq (yang tersurat) dari hadits ini harus lebih didahulukan daripada pemahaman (yang tersirat) dari ayat yang terdapat dalam surat at-Taubah di atas, karena (dalam ilmu ushul fiqh dijelaskan) bahwa manthûq (kalimat yang tersurat atau tertulis) lebih didahulukan dari pada mafhûm (pemahaman yang tersirat).


Kedua: Dalil Dari As Sunnah

Diriwayatkan dari Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman] .

Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir." [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad]

Kekufuran yang dimaksudkan di sini adalah kekufuran yang menyebabkan keluar dari Islam. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai pemisah antara orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir.

Diriwayatkan dalam Shahîh Muslim, dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga Hadits Lemah Tentang Shalat Arba'in Di Masjid Nabawi
سَتَكُوْنُ أُمَـرَاءُ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِـرُوْنَ فَمَنْ عَرَفَ بَرَئَ، وَمَنْ أَنْكَـرَ سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: لاَ مَا صَلُّوْا

Akan ada para pemimpin, dan diantara kalian ada yang mengetahui dan menolak (kemungkaran kemungkaran yang dilakukannya). Barangsiapa mengetahui bebaslah ia, dan barangsiapa menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barangsiapa yang rela dan mengikuti, (tidak akan selamat), para sahabat bertanya: bolehkah kita memerangi mereka? Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:" Tidak, selama mereka mengerjakan shalat."

Diriwayatkan pula dalam Shahîh Muslim, dari Auf bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ ، وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ ، وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ ، قِيْلَ: يَا رَسُـوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ ؟ قَالَ : لاَ ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ

'Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian, mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendoakan mereka, sedangkan pemimpin kalian yang paling jahat adalah mereka yang kalian benci dan merekapun membenci kalian, kalian melaknati mereka dan merekapun melaknati kalian.' Beliau n ditanya, 'Ya Rasulullah! Bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang?' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkungan kalian."

Kedua hadits terakhir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kekafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti di hadapan Allâh Azza wa Jalla , berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubâdah bin ash Shâmit Radhiyallahu anhu :

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru