Hukum Meninggalkan Shalat

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Rio Agusri - Jumat, 20 September 2024 05:44 WIB

Pendapat inilah yang dipegangi oleh mayoritas Shahabat, bahkan banyak Ulama yang menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan ijma' para Shahabat.

Abdullah bin Syaqîq mengatakan, "Para sahabat Nabi g berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali shalat". (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lima Ulama perawi hadits lainnya. Beliau t menilai hadits ini shahih menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim).

Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, seorang imam terkenal mengatakan, "Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir." Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para Ulama sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan sehingga lewat waktunya adalah kafir."

Ibnu Hazm rahimahullah menuturkan bahwa pendapat ini datang dari Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para Shahabat lainnya Radhiyallahu anhum, dan ia berkata, "Dan sepengetahuan kami tidak ada seorang pun diantara Shahabat Nabi yang menyelisihi pendapat mereka ini."

Keterangan Ibnu Hazm rahimahullah ini telah dinukil oleh al-Mundziri dalam kitabnya at-Targhîb wat Tarhîb, dan beliau menyebutkan tambahan nama Shahabat yaitu Abdullah bin Mas'ûd, Abdullah bin Abbâs, Jâbir bin Abdullah, Abu Darda' Radhiyallahu anhum. Lalu al-Mundziri rahimahullah mengatakan, "Dan diantara para Ulama yang bukan dari kalangan Shahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishâq bin Rahawaih, Abdullah bin al Mubârak, an Nakhâ'i, al Hakam bin Utaibah, Ayub as-Sikhtiyâni, Abu Daud at-Thayâlisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lain-lainnya."

Jika ada pertanyaan: Apa jawaban atau bantahan terhadap dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir?

Jawabnya adalah:
Tidak disebutkan (secara gamblang-red) dalam dalil-dalil tersebut bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau masih Mukmin, atau tidak masuk neraka, atau masuk surga, dan yang semisalnya.

Siapapun orang yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari empat bagian (kategori) dan kesemuanya tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.


Kategori pertama: Dalam dalil-dalil yang mereka sebutkan tidak ada yang cocok menjadi pijakan pendapat yang mereka dalam masalah ini, seperti dalil yang digunakan oleh sebagian orang, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu yang Dia kehendaki." [An-Nisâ/4:48]

Firman Allâh "مَا دُونَ ذَٰلِكَ " maksudnya adalah dosa-dosa yang lebih kecil daripada syirik, bukan dosa-dosa yang selain dosa syirik, berdasarkan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya adalah kafir dengan kekufuran yang tidak diampuni, padahal dosa akibat mendustakan ini tidak termasuk dosa syirik. (Ini menunjukkan ada dosa lain yang tidak diampuni selain dosa syirik-red)

Andaikata kita menerima bahwa firman Allâh "مَا دُونَ ذَٰلِكَ " maksudnya adalah dosa-dosa selain syirik, ini pun masih masuk dalam kategori al âmm al makhsûs (dalil umum yang sudah dikhususkan maknanya), dengan nash-nash lain yang menunjukkan adanya kekufuran yang disebabkan oleh selain perbuatan syirik dan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam itu termasuk dosa yang tidak diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik.

Kategori kedua: Dalil umum yang sudah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Misalnya: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ

Tidak ada seorang hamba pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allâh dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, kecuali Allâh akan haramkan ia dari api neraka.

Inilah salah satu lafadznya, dan diriwayatkan pula dengan lafadz yang senada dengan ini dari Abu Hurairah, Ubâdah bin Shâmit dan Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhum.

Kategori ketiga: Dalil umum yang muqayyad (sudah dibatasi) oleh suatu ikatan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat. Misalnya, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

فَإِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH dalam rangka mencari wajah Allâh [HR. Al-Bukhâri]

Juga dalam hadits Mu'âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهِ عَلَى النَّارِ

Tidak ada seorang hamba pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allâh, dan Muhammad adalah utusan Allâh, dengan ikhlas dari hatinya (semata-mata karena Allâh), kecuali Allâh haramkan ia dari api neraka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Orang yang mengucapkan dua syahadat yang diharamkan masuk neraka yaitu yang terpenuhi syarat dua syarat ikhlas dan kejujuran hati. Jika dua syarat ini terpenuhi, maka mustahil seseorang meninggalkan shalat. Karena siapapun yang jujur dan ikhlas dalam syahadatnya niscaya dan pasti kejujuran dan keikhlasannya akan mendorongnya untuk melaksanakan shalat. Karena shalat merupakan tiang agama Islam, serta media komunikasi antara hamba dengan Rabbnya.

Jika ia benar-benar mencari wajah Allâh, tentu ia akan melakukan apapun yang dapat menghantarkannya kepada tujuannya itu, dan menjauhi segala apa yang menjadi penghalangnya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru