Hukum Meninggalkan Shalat

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Rio Agusri - Jumat, 20 September 2024 05:44 WIB

دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فَيْ مَنْشَطِناَ وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناَ وَيُسْرِنَا وَأَثْرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْـرَ أَهْلَهُ ، قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَان

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil kami, dan kamipun membai'at Beliau, di antara bai'at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai'at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya di atas kepentingan kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau:" kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang- terangan yang ada buktinya bagi kalian dari Allâh."

Atas dasar ini, maka perbuatan mereka yang meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai syarat bolehnya menentang dan memerangi mereka dengan pedang termasuk kufur bawwâh (kekafiran nyata) yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allâh nanti.

Tidak ada satu nash pun dalam al-Qur'ân ataupun as-Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah Mukmin.

Jika ada pertanyaan: Apakah boleh nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu dibawa pengertiannya atau diberlakukan (khusus) pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat?

Jawab:
Tidak boleh, karena akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya:

Pertama: Menghapuskan ketentuan (sifat) yang telah ditetapkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan dijadikan sebagai dasar hukum.

Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan hukum kafir dengan sebab meninggalkan shalat, bukan dengan sebab mengingkari kewajibannya. Allâh Azza wa Jalla menetapkan persaudaraan seagama atas dasar pendirian shalat, bukan atas dasar pengakuan terhadap wajibnya shalat. Allâh tidak berfirman: "Jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat", Nabi Muhammad n pun tidak bersabda, "Batas pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari kewajiban shalat", atau "perjanjian antara kita dan mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat, barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir".

Kedua: Menjadikan ketentuan (sifat) yang tidak ditetapkan oleh Allâh sebagai landasan hukum.

Mengingkari kewajiban shalat lima waktu tentu menyebabkan kekafiran bagi pelakunya yang tidak memiliki udzur bil jahhl (artinya pengingkaran dilakukan bukan karena tidak tahu hukumnya-red), baik dia masih mengerjakan shalat atau tidak mengerjakannya.

Jika ada seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, dan hal-hal yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari kewajiban shalat tersebut tanpa ada udzur (alas an), maka orang tersebut telah kafir, sekalipun dia tidak meninggalkan shalat.

Dengan demikian, jelas bahwa membawa pengertian kafir akibat meninggalkan shalat kepada kafir akibat menentang wajibnya shalat adalah sebuah kekeliruan. Dan yang benar ialah orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkan dia keluar dari Islam, sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hâtim dalam kitab Sunan, dari Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat kepada kita:

لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا، وَلاَ تَتْرُكُوا الصَّلاَةَ عَمْدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا عَمْدًا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مَنَ الْمِلَّةِ

Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allâh sedikitpun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan shalat, barangsiapa yang benar-benar dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam.

Jika ada pertanyaan: Apakah kekafiran bagi orang yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai kufur nikmat bukan kufur millah (yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam), atau diartikan sebagai kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar, seperti kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini, yang mana Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersaba:

اثْنَانِ بِالنَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: اَلطَّعْنُ فِي النَّسَبِ ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu: mencela keturunan dan meratapi orang yang telah mati.

Juga Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran."

Jawab:
Membawa pengertian kufur (akibat meninggalkan shalat) kepada kemungkinan-kemungkinan yang di atas tidak benar, karena beberapa alasan:

Pertama: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara kekafiran dan keimanan, antara orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir. Dan (yang namanya-red) batas tentu akan membedakan apa yang dibatasi serta memisahkannya dari yang lain, sehingga kedua hal yang terpisahkan itu berbeda dan tidak bisa bercampur antara yang satu dengan yang lain.

Kedua : Shalat adalah salah satu rukun Islam, maka penyematan gelar kafir terhadap orang yang meninggalkannya berarti kafir dan keluar dari Islam, karena dia telah menghancurkan salah satu rukun Islam, berbeda halnya dengan penyebutan kafir terhadap orang yang mengerjakan salah satu perbuatan-perbuatan kekafiran lainnya.

Ketiga: Keberadaan beberapa nash lain yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir dengan kekafiran yang menyebabkan ia keluar dari Islam.

Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami sesuai dengan arti tertera padanya, sehingga nash-nash itu akan sinkron dan tidak saling bertentangan.

Keempat : Penggunaan kata kufur berbeda-beda, tentang kufur akibat meninggalkan shalat, Beliau n bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab al Îmâ]

Dalam kalimat ini digunakan kata yang ada "al"nya, dalam bentuk ma'rifah (tertentu), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda dengan penggunaan kata kufur secara nakirah (indefinite), atau "kafara" sebagai kata kerja, maka itu menunjukkan bahwa dia telah melakukan suatu perbuatan kekufuran, tapi bukan kekufuran mutlak yang menyebabkan keluar dari Islam.

Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalil-dalil di atas, maka yang benar adalah pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang juga merupakan salah satu pendapat Imam asy-Syâfi'i, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang firman Allâh Azza wa Jalla dalam surat Maryam, ayat ke-59 dan 60.

Juga disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Kitâb ash-Shalât bahwa pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syâfi'i. Ath-Thahawi menukilkan demikian dari Imam Syâfii sendiri.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru