Hukum Meninggalkan Shalat
Demikian pula orang yang mengucapkan kalimat dua syahadat secara jujur dari lubuk hatinya, tentu kejujurannya itu akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat dengan ikhlas semata-mata karena Allâh, dan mengikuti tuntunan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena hal itu termasuk syarat-syarat syahadat yang benar.
Kategori keempat: Dalilnya muqayyad (terbatasi maknanya) oleh suatu kondisi yang diperbolehkan dalam kondisi tersebut untuk meninggalkan shalat. Misalnya hadits Ibnu Mâjah rahimahullah, dari Hudzaifah ibnul Yaman, ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَدْرُسُ اْلإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ (وفيه) وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيْرُ وَالْعَجُوْزُ يَقُوْلُوْنَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فَنَحْنُ نَقُوْلُهَا
Islam ini akan hilang sebagaimana hilangnya perhiasan yang ada pada pakaian (dalam hadits itu terdapat ungkapan) dan tinggallah beberapa kelompok orang, yaitu kaum lelaki dan wanita yang tua renta, mereka berkata:"kami mendapatkan orang tua kami di atas kalimat "LAA ILAHA ILLALLAH" ini, maka kamipun menyatakannya (seperti mereka)
Shilah bin Zufar berkata kepada Hudzaifah, "Tidak berguna bagi mereka kalimat "LAA ILAHA ILLALLAH", bila mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, haji, juga zakat.", maka Hudzaifah Radhiyallahu anhu menoleh kearahnya seraya menjawab, "Wahai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari api neraka.
Orang-orang di atas yang terselamat dari neraka dengan sebab kalimat syahadat saja adalah orang-orang yang memiliki udzur untuk tidak melaksanakan syari'at Islam, karena mereka tidak mengenalnya. Apa yang mereka kerjakan hanyalah apa yang mereka dapatkan saja. Kondisi mereka sama dengan kondisi orang yang meninggal dunia sebelum syari'at Islam diwajibkan, atau sebelum sempat mengerjakan syari'at Islam, seperti orang yang meninggal dunia setelah mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum sempat melaksanakan syari'at Islam yang lain, atau orang yang masuk Islam di negara kafir tetapi belum sempat mengenal syari'at ia meninggal dunia.
Kesimpulannya, dalil-dalil yang dipergunakan oleh yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, tidak bisa membantah dalil-dalil yang dipergunakan oleh yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Karena dalil-dalil yang mereka pergunakan, adakalanya tidak mengandung sesuatu yang bisa dijadikan landasan dalam masalah ini; Atau adakalanya terikat dengan suatu sifat yang jika sifat itu ada maka tidak mungkin dia akan meninggalkan shalat; Atau adakalanya dalil mereka terbatasi oleh suatu kondisi yang bisa menjadi udzur bagi seseorang untuk tidak shalat; Atau adakalanya mereka bersifat umum tapi sudah dikhususkan dengan nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Jika sudah terbukti kekufuran orang yang meninggalkan shalat berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi, maka hukum kafir dan segala konsekuensinya dikenakan kepada orang yang meninggalkan shalat. Diantara konsekuensinya adalah orang yang meninggalkan shalat tidak boleh dinikahkan dengan wanita Muslimah.
Sumber : almanhaj.or.id
Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat
Larangan Tasyabbuh ( Mengikuti orang kafir )
Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya
Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan
Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat