Hukum Merutinkan Qunut di Shalat Subuh
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu bagian dari shalat, apabila tidak dikerjakan, maka shalatnya tidak sempurna, bahkan mereka katakan harus sujud sahwi.
Ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu tidak boleh dikerjakan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu bid'ah. Masalah-masalah ini selalu dimuat di kitab-kitab fiqih dari sejak dahulu sampai hari ini.
Oleh karena itu, saya tertarik untuk membawakan hadits-hadits yang dijadikan dasar pegangan bagi mereka yang berpendapat qunut Shubuh itu sunnah atau bagian dari shalat, setelah saya bawakan pendapat para ulama-ulama yang melemahkannya dan keterangan dari para Shahabat Ridhwanullahu 'alaihim jami'an tentang masalah ini.
Sebelumnya, saya terangkan terlebih dahulu beberapa kaidah yang telah disepakati oleh para ulama:
Masalah ibadah, hak tasyri' adalah hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pokok dasar dalam pelaksanaan syari'at Islam adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sah, menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu 'anhum.
Hadits-hadits dha'if tidak boleh dipakai untuk masalah ibadah atau untuk fadhaa-ilul a'maal, dan ini merupakan pendapat yang terkuat dari para ulama.
Pendapat para ulama dan Imam Madzhab hanyalah sekedar penguat dari nash-nash yang sudah sah, dan bukannya menjadi pokok.
Banyaknya manusia yang melakukan suatu amalan bukanlah sebagai ukuran kebenaran, maksudnya: Jangan menjadikan banyaknya orang sebagai standar kebenaran, karena ukuran kebenaran adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sah.
Di dalam al-Qur-an Allah berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)." [Al-An'aam/6:116]
وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."[Ar-Ruum/30:30]
HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA
Hadits Pertama
مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Senantiasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat)."
Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], 'Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba'iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].
Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja'far ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi' bin Anas, ia berkata: 'Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: 'Apakah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?' Kemudian Anas bin Malik menjawab: "…(Seperti lafazh hadits di atas)."
Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang menghasankan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha'if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:
Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta'liq (komentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: "Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi', yaitu ABU JA'FAR 'ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):