Hukum Uang Pensiuan
Pengelolaan dana pensiun juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk mudhârabah, karena dalam mudhârabah, pemodal memiliki hak penuh terhadap seluruh modalnya. Ia bisa meminta kembali modalnya selama belum digunakan. Dan ia harus siap kehilangan sebagian modal atau seluruhnya bila mudhârabah tersebut ternyata merugi, sebagaimana ia juga berpotensi mendapat keuntungan yang besar bila mudhârabah tersebut mendatangkan keuntungan. Artinya, dalam mudhârabah tidak ada jaminan modal kembali, namun kepemilikan modal tetap utuh di tangan pemodal. Sedangkan dalam pengelolaan dana pensiun, dana yang disetorkan otomatis keluar dari kepemilikan si penyetor. Ia tidak bisa diminta kembali atau dicairkan kecuali setelah yang bersangkutan (penyetor) dianggap pensiun, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku. Akan tetapi, di sisi lain, uang yang disetorkan sifatnya terjamin (tidak akan hilang). Jadi, ia mirip dengan meminjamkan uang secara berangsur namun kontinyu kepada seseorang, untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang senilai setelah jangka waktu tertentu, baik secara berangsur maupun sekaligus. Inilah yang dalam istilah fiqih dikenal dengan nama qardh.
Dalam kaidah fiqih disebutkan :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap qardh (pinjaman uang) yang menarik manfaat tertentu, maka manfaat tersebut tergolong riba.
Jadi, bila si pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah karyawan atau peserta DPPK) mendapatkan manfaat –apa pun bentuknya, baik jasa maupun benda- dari potongan gaji yang dibayarkannya, maka manfaat tersebut adalah riba. Intinya, ia hanya berhak mendapat uang pensiunan senilai dengan total potongan gaji yang dibayarkannya, tak lebih dari itu. Manfaat apa pun yang ia dapatkan selain itu, statusnya adalah riba.
Kecuali bila tambahan yang diberikan oleh si pengelola sifatnya murni sebagai hadiah yang sukarela, maka tidak mengapa. Akan tetapi, adakah pengelola yang seperti itu hari ini ? Ini bila cara pengelolaan uang tersebut tidak jelas. Namun bila ia jelas-jelas didepositokan atau ditabung di bank oleh si pengelola, atau diinvestasikan pada proyek-proyek yang tidak syar'i, maka jelaslah keuntungan yang didapat termasuk riba sekaligus harta haram.
Adapun bila dana pensiun tadi diinvestasikan pada proyek-proyek yang mubah/syar'i, lalu sebagian dari keuntungannya diberikan kepada si peserta dana pensiun setelah ia pensiun, maka dalam hal ini harus berlaku aturan mudhârabah. Artinya, dana tersebut tidak boleh dijamin pasti kembali, namun harus ada resiko yang ditanggung oleh si pemodal (yang dalam hal ini adalah karyawan yang dipotong gajinya). Ia harus siap merugi (berkurang modalnya) atau bahkan kehilangan modal, sebagaimana ia berpotensi mendapat keuntungan pula dari modalnya. Dan kepemilikan modal tetap berada di tangannya secara penuh. Masalahnya, adakah aturan-aturan seperti ini berlaku dalam pengelolaan dana pension ? Agaknya tidak demikian, sehingga kesimpulannya, bahwa dana pensiun tersebut harus disikapi sebagai qardh, bukan sebagai mudhârabah.
Menurut Bapepam, sumber dana pensiun berasal dari Kekayaan dan Investasi. Kekayaan itu sendiri terdiri dari iuran normal (sumber utama kekayaan dana pensiun) dan iuran tambahan.
Iuran normal ada dua jenis. Pertama, Iuran Normal Pemberi Kerja, yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris. Kedua, Iuran Normal Peserta, yang dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Kedua macam iuran ini berlaku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam PPIP, besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasinya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja, atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.
Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya iuran pensiun, khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan. Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal, adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secara berkala. Sedangkan iuran tambahan, adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilamana terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan prosentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria; sebagaimana telah disinggung tadi, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil investasinya. Sedangkan investasinya terbatas pada bentuk-bentuk tertentu, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor511/KMK. 06/2002tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut:
Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Menag RI Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing
Masih Bertahan, Shanum Zahsy Askanah Bakal tampil di Program RCTI Pada Jum'at
Milad ke-7, Pejuang Subuh Rokan Hilir Agendakan Kegiatan Ziarah Walisongo dan Studi ke-4 Masjid di Pulau Jawa
Pengajian Galon Kupi SPBU Pulo Pisang Sigli Hadirkan Abu Paya Pasi