Hukum Uang Pensiuan

Oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan,MA
Rio Agusri - Jumat, 26 Juli 2024 05:00 WIB
Hukum Uang Pensiuan
Ilustrasi (Foto int)

لَا سَبَقَ إِلاَّ فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

Tidak boleh ada sabaq[4] kecuali berupa balapan unta, balapan kuda, atau lomba memanah.[5]

Sedangkan asuransi tidak memiliki kemiripan sedikitpun dengan hal tersebut, sehingga ia termasuk taruhan yang diharamkan.

Kelima, akad asuransi komersial mengandung unsur mengambil harta tanpa imbalan apa-apa. Sedangkan mengambil harta tanpa imbalan dalam akad mu'âwadhah komersial hukumnya haram, karena ia termasuk dalam keumuman firman Allâh:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dalam bentuk jual-beli atas dasar kerelaan dari kalian. [An-Nisâ'/4:29]

Keenam, akad asuransi komersial mengharuskan sesuatu yang secara syar'i tidak diharuskan. Sebab peserta asuransi tidak menciptakan musibah dari dirinya sendiri, dan bukan ia yang menjadi penyebabnya. Yang ia lakukan sekedar membuat akad dengan pihak asuransi untuk menjamin dirinya dari bahaya yang diprediksi akan terjadi, dengan imbalan uang yang dibayarkan kepada pihak asuransi. Sedangkan pihak asuransi sendiri tidak melakukan apa-apa bagi si pembayar, sehingga hal tersebut menjadi haram.[6]

Jadi, jelaslah bahwa mengikuti DPLK yang pasti melibatkan lembaga asuransi,[7] merupakan sesuatu yang diharamkan. Adapun status uang pensiun yang diterima, maka sama seperti yang sebelumnya. Yaitu ia hanya berhak mendapatkan dalam jumlah total yang sama besar dengan premi-premi yang telah dibayarkannya. Ini bagi yang terlanjur mengikuti DPLK, adapun yang belum terlanjur, maka secara syar'i ia tidak boleh masuk ke dalam sistem yang diharamkan.

Bila seseorang telah menerima uang pensiunan yang setara dengan total premi yang ia bayarkan, maka selebihnya harus ia belanjakan untuk kegiatan sosial tanpa mengharap pahala. Persis seperti menyikapi uang riba/bunga bank. Ia tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, namun hendaklah disedekahkan kepada fakir miskin atau dipakai untuk pembiayaan fasilitas umum.

KESIMPULAN
Status uang pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor berikut.
Pertama, jenis pekerjaan yang dilakukan; bila pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal, sehingga uang pensiunan yang berasal dari potongan gaji pada dasarnya halal. Sebaliknya, jika jenis pekerjaannya haram, seperti pegawai bank misalnya; maka uang pensiunannya otomatis haram, karena ia berasal dari gaji yang haram. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui haramnya bekerja di Bank. Misalnya, bila seseorang pernah menjadi pegawai Bank selama 20 tahun, namun ia baru tahu keharaman kerja di Bank 10 tahun terakhir, maka pensiun yang boleh diterima hanyalah yang terkumpul dari potongan gajinya selama 10 tahun pertama saja. Demikian yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari guru beliau, Syaikh Bin Baz.[8]

Kedua, jenis program pensiun yang diikuti. Bila mengikuti PPIP, maka yang uang pensiun yang halal ialah yang berasal dari iuran peserta dan iuran perusahaan saja, adapun selebihnya adalah uang haram karena merupakan hasil investasi dengan cara-cara ribawi. Sedangkan bagi yang mengikuti PPMP, maka yang halal ialah yang berasal dari iuran perusahaan dan iuran tambahan (bila ada); demikian pula jika dalam prakteknya peserta dikenai iuran pula, maka gabungan dari kedua atau ketiga iuran tadilah yang berhak ia terima. Adapun selebihnya bersifat riba yang haram.

Ketiga, pengelola dana pensiun itu sendiri. Bila dikelola oleh DPLK, maka keharamannya jelas, karena menggunakan sistem asuransi. Namun bila dikelola oleh DPPK, maka tak lepas dari syubhat dan perlu kejelian untuk memilah antara yang halal dengan yang haram.

PENUTUP
Sebagai penutup, mungkin ada sebagian kalangan yang berbeda pendapat dengan kami dalam menghukumi uang pensiun. Biasanya mereka berpijak pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Dâ-imah atau beberapa ulama secara perorangan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka berfatwa sesuai dengan kondisi yang berlaku di negara masing-masing; atau sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh si penanya. Oleh karena itu, tidak seyogyanya fatwa-fatwa tadi diterapkan begitu saja pada negara lain yang sistemnya jauh berbeda dengan negara tempat keluarnya fatwa, atau negara tempat si penanya. Bahkan ada di antara para ulama yang sama sekali tidak mau menerima uang pension, seperti Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi, yang notabene adalah salah seorang anggota Lajnah Dâ-imah itu sendiri.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru