Hukum Uang Pensiuan

Oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan,MA
Rio Agusri - Jumat, 26 Juli 2024 05:00 WIB
Hukum Uang Pensiuan
Ilustrasi (Foto int)

Deposito Berjangka pada Bank.
Depositoon callpada Bank.
Sertifikat Deposito pada Bank.
Saham yang tercatat di Bursa Efek (?)
Obligasi yang tercatat di Bursa Efek.
Penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (?)
Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Tanah di Indonesia.
Bangunan di Indonesia (?)
Tanah dan bangunan di Indonesia (?)
Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal (?)
Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (?)
Enam bentuk investasi (yang bergaris bawah) di antaranya jelas-jelas haram, karena terkait langsung dengan sistem ribawi. Adapun lima bentuk lainnya (diberi tanda tanya), tergolong syubhat (tidak jelas). Dari sini, jelaslah bahwa dana pensiun yang diterima oleh pegawai/karyawan (baik yang bulanan maupun yang sekaligus) adalah campuran antara harta halal dengan harta haram/syubhat. Harta halal adalah yang berasal dari gabungan antara iuran peserta dengan iuran pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan harta syubhatnya berasal dari investasi yang mencampuradukkan antara yang halal dengan yang haram; dan harta haram lebih berpotensi karena bentuk investasi haramnya lebih banyak.

Adapun bagi mereka yang mengikuti DPLK, yang menurut undang-undang di Indonesia harus melibatkan pihak kedua (bank), maka statusnya jelas haram. Karena semua bentuk asuransi komersial identik dengan qimar (judi). Sebagaimana difatwakan oleh Majma' al Fiqh al-Islamiy, yang terjemahannya sebagai berikut:

Al-hamdulillâh, wash-shalâtu was-salâmu 'ala Rasulillâh, wa 'ala âlihi wa shahbihi, 'amma ba'du:
Dalam seminar putaran pertama, yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10 Sya'ban 1398 H, dan berlokasi di kantor Rabithah Alam Islami, Majma' al Fiqhy al-Islamy membahas masalah "asuransi" dalam semua bentuknya. Setelah menelaah banyak hasil riset para ulama dalam masalah ini, dan setelah menelaah pula hasil keputusan Majlis Hai'ah Kibar Ulama Arab Saudi dalam seminar ke-10nya di kota Riyadh tanggal 4/4/1397 H, yang mengeluarkan keputusan no. 55 yang mengharamkan semua bentuk asuransi komersial. Setelah menelaah hal-hal tersebut dan setelah melakukan kajian yang cukup dan mendiskusikan hal tersebut di antara anggota Majma', maka seluruh anggota Majma' -selain Fadhilatusy-Syaikh Musthafa az-Zarqa- sepakat mengharamkan asuransi komersial dalam semua bentuknya; baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan, atau yang lainnya. Keputusan ini diambil berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama, akad asuransi komersial termasuk akad mu'âwadhah mâliyah[3] yang mengandung gharar fâhisy (resikonya sangat besar). Karena peserta asuransi tidak tahu berapa banyak yang harus ia bayarkan dan berapa yang akan ia terima, saat akad tersebut berakhir. Ia boleh jadi membayar premi sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga mendapat dana asuransi yang dijanjikan oleh pihak asuransi. Atau membayar seluruh premi namun tidak mendapatkan apa-apa karena tidak terjadi musibah. Demikian pula pihak asuransi, ia tidak dapat menentukan jumlah total uang yang akan diberikan kepada koleganya, dan tidak pula bisa membatasi berapa jumlah maksimal premi yang harus dibayarkan. Padahal dalam hadits shahîh Rasûlullâh melarang jual beli yang bersifat gharar (untung-untungan).

Kedua, akad asuransi komersial identik dengan perjudian, karena ada unsur mengadu nasib dalam pengelolaan harta untuk mencari keuntungan. Ia juga bisa menimbulkan kerugian tanpa kesalahan apa-apa, atau sebaliknya mendatangkan keuntungan tanpa imbalan sama sekali, atau dengan imbalan yang tidak setara. Karena si peserta mungkin baru membayar premi satu kali lalu mendapat musibah sehingga yang rugi adalah pihak asuransi. Atau tidak terjadi apa-apa, sehingga pihak asuransi mengambil uang premi tanpa imbalan apa-apa. Bila suatu transaksi dilingkupi oleh kemisteriusan seperti ini, berarti ia termasuk gambling (judi), dan termasuk dalam firman Allâh:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ – اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [al-Mâ-idah/5:90-91].

Ketiga, akad asuransi komersial mengandung unsur riba fadhl dan riba nasi`ah. Sebab ketika pihak asuransi menyerahkan uang asuransi kepada pesertanya, atau kepada ahli warisnya, atau pihak yang menerima manfaat dari asuransi tersebut; dan ia memberikannya lebih besar dari jumlah total premi yang dibayarkan, berarti termasuk riba fadhl. Lalu karena pihak asuransi tadi membayarkannya setelah jangka waktu tertentu, berarti mengandung pula riba nasi`ah. Namun jika pihak asuransi –setelah jangka waktu tertentu- hanya memberikan uang yang sama besarnya dengan total premi yang ia terima, berarti hanya mengandung riba nasi`ah saja. Sedangkan kedua macam riba tadi diharamkan berdasarkan nash dan ijma'.

Keempat, akad asuransi komersial termasuk jenis penggadaian (rahn) yang diharamkan. Sebab, baik si penjamin maupun penerima jaminan berada dalam resiko besar (gharar) sekaligus gambling (berjudi/mengundi nasib). Sedangkan Islam tidak membolehkan penggadaian kecuali dalam hal-hal yang menguntungkan Islam dan meninggikan syariatnya melalui hujjah maupun senjata. Nabi n bahkan membatasi keringanan bolehnya gadai dengan imbalan hanya pada tiga hal, yaitu dalam sabda beliau:

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru