Hukum Uang Pensiuan
Adapun fatwa Lajnah Dâ-imah yang menganggap uang pensiun sebagai sesuatu yang halal, karena merupakan bantuan/penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah mengabdi untuk kepentingan negara. Ini tentunya tidak sama dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Karena ternyata di negara kita dana pensiun tidak 100% dari bantuan pemerintah, bahkan sebagiannya adalah hasil investasi yang tidak jelas. Atau kalau ia peserta DPLK, berarti terjerat dalam sistem asuransi komersial yang haram. Lagi pula, yang menjadi patokan dalam hukum syar'i adalah hakikat sesuatu itu sendiri dan bukan namanya. Biarpun sama-sama dinamakan uang pensiun, namun jika hakikatnya adalah asuransi komersial (DPLK), maka hukumnya tetap haram.
Catatan:
Bila si penerima uang pensiun tergolong fakir, maka –menurut sejumlah ulama- ia boleh menggunakan uang tersebut bagi kepentingan pribadinya sekadarnya (sebatas kebutuhannya), walaupun sebagian harta tadi berstatus haram.
Dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (9/351) Imam Nawawi menukil dari al-Ghazali sebagai berikut, "Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat serta melepaskan diri darinya, maka jika ia mengetahui pemilik uang tersebut secara pribadi, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, atau kepada wakilnya. Jika si pemilik telah wafat, maka diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak mungkin dipastikan orangnya, maka hendaklah harta tersebut dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum, seperti pembangunan jembatan, masjid, kemaslahatan jalan, dan semisalnya yang dipakai secara bersama oleh kaum muslimin. Kalau tidak bisa seperti itu, maka boleh disedekahkan kepada orang fakir atau kaum fuqara'… Jika ia menyedekahkannya kepada orang fakir, maka harta tersebut tidak menjadi haram bagi si fakir, namun ia berstatus halal dan baik baginya. Dia (pemegang harta haram tadi) juga boleh bersedekah kepada diri dan keluarganya kalau memang dia juga fakir. Sebab bila keluarganya tergolong fakir, maka sifat kefakiran ini terwujud pada mereka, bahkan mereka lebih berhak disedekahi. Dia juga boleh mengambil sebagian harta tadi bagi dirinya sekadarnya, sebab ia juga fakir.
Pendapat yang dinyatakan al-Ghazali dalam masalah ini, juga dinyatakan oleh ulama syafi'iyyah lainnya, dan pendapat mereka memang benar. Al-Ghazali juga menukil pendapat ini dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf lainnya, termasuk Ahmad bin Hambal, al-Harits al-Muhasibi, dan orang-orang wara' lainnya. Alasannya, karena uang haram tersebut tidak boleh dihanguskan dan dibuang ke laut (atau sampah), sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dengan membelanjakannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Wallâhu Ta'ala a'lam.[9]
Footnote
[1] Lihat: www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun
[2] Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
[3] Alias transaksi ekonomi yang tujuan dasarnya mencari imbalan atau manfaat duniawi. Seperti akad jual beli dan sewa-menyewa, baik terhadap barang maupun jasa.
[4] Sabaq, artinya perlombaan berhadiah yang hadiahnya berasal dari sebagian peserta lomba itu sendiri, alias semacam taruhan. Dan taruhan itu sendiri identik dengan menggadaikan harta untuk sesuatu yang tidak jelas nasibnya.
[5] HR Ahmad dan Ashabus-Sunan, dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami', no. 13.455.
[6] Dinukil dan diterjemahkan secara ringkas dari: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=7394
[7] Dalam brosur Biro Dana Pensiun, disebutkan ada 24 bank dan perusahaan asuransi yang menangani DPLK. Semuanya adalah bank konvensional (ribawi) dan asuransi komersional.
[8] Diringkas dari pertanyaan no. 12.397 di situs (موقع الإسلام سؤال وجواب) dengan judul (مكافأة نهاية الخدمة لموظفي البنك).
[9] Lihat (موقع الإسلام سؤال وجواب) fatwa no 167.645 dengan judul (حكم راتب التقاعد).
Sumber : almanhaj.or.id
Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Menag RI Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing
Masih Bertahan, Shanum Zahsy Askanah Bakal tampil di Program RCTI Pada Jum'at
Milad ke-7, Pejuang Subuh Rokan Hilir Agendakan Kegiatan Ziarah Walisongo dan Studi ke-4 Masjid di Pulau Jawa
Pengajian Galon Kupi SPBU Pulo Pisang Sigli Hadirkan Abu Paya Pasi